Junaedi lebih lanjut mengatakan bahwa, sebelumnya kasus korupsi tersebut belum dieksekusi sebab masih melakukan banding
“Setelah divonis 4 tahun penjara belum dieksekusi karena masih melakukan banding, hingga jadi tahanan kota saja. Tapi sekarang sudah ada putusan MA yang menguatkan putusan PN Tipikor Palu, makanya dalam waktu dekat kami akan segera melakukan eksekusi terhadap mereka yang tervonis karena sudah incrah,”jelas Junaedi.
Baca Juga:
Momentum HUT RI, Terpidana Ronald Tannur Terima Remisi 4 Bulan
“Setelah menerima salinan putusan banding dari Mahkamah Agung (MA) minggu kemarin yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palu, Dengan demikian Kami dapat membuktikan bahwa ada perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Simak Simbar terkait proyek sumur artesis di kompleks hunian tetap (Huntap) Tondo,”tegas Junaedi.
Hal itu diungkapkan Junaedi, saat kasus tersebut disinggung dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di pendopo Kejari Kota Palu Jumat (12/12/2025).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]