“Apapun kenyataannya, proyek ini harus selesai pada tanggal 15 November 2025. Sudah tidak ada lagi addendum berikutnya. Jika dia tidak selesai 15 November 2025, maka tanggal 16 sudah berlaku denda. Hitungannya, Rp370 juta perhari denda atau kewajiban PT PP untuk membayar jika ada keterlambatan kerja,” tegas Caco.
“Insya Allah kita berharap bisa selesai sebelum tanggal 15,” sebutnya kembali.
Baca Juga:
Penampakan IKN yang Jadi Ibu Kota Politik 2028 Dibocorkan NASA
Pekerjaan saat ini, kata dia, sisa menyelesaikan item-item finishing pekerjaan yang perlu diselesaikan. Termasuk pekerjaan penyelesaian pasak kelor, sisa kaca patrik, tambahan
"Penyelesaian ornamen pagar model daun kelor dan item lainya memang memakan waktu lama," ucap Caco Laratu.
[Redaktur Sobar Bahtiar]