Lanjut Kapolda juga mengungkap, beberapa alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan turut disita oleh Kepolisian diantaranya berupa: 3 buah handphone, 1 buah kunci letter T, socket kabel, obeng dan tang.
Kapolda juga menegaskan, terhadap para tersangka telah dijerat pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dan/atau pasal 362 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 5-7 tahun penjara.
Baca Juga:
HUT Bhayangkara Ke-79 "Polri Untuk Masyarakat"
“Keberhasilan ini tentunya menjadi kado istimewa jelang peringatan HUT Bhayangkara Ke-79 yang akan dilangsungkan esok hari Selasa 1 Juli 2025.
Nantinya secara simbolis sepeda motor yang sudah diketahui pemiliknya akan kita kembalikan (pinjam pakai) tanpa dipungut biaya atau Gratis,” tandasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]