SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu--Kapolda Irjen Pol Agus Nugroho, menyebut Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil mengamankan 66 unit sepeda motor dan menetapkan 18 orang tersangka pada kasus pencurian motor (Curanmor) yang kini ditahan di Rutan Polda Sulteng
Hal itu diungkap oleh Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho saat menggelar Jumpa Pers, menjelang Hari Bhayangkara ke 79, di markas besar Polda Sulteng, Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Senin (30/6/2025).
Baca Juga:
HUT Bhayangkara Ke-79 "Polri Untuk Masyarakat"
Irjen Agus Nugroho, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Ditreskrimum Polda Sulteng atas keberhasilan dalam pengungkapan sejumlah kasus curanmor di Wilayah Hukum Sulteng.
"Sejak bulan April hingga Juni 2025, jajaran Ditreskrimum Polda Sulteng terus mengembangkan dan menangkap para pelaku pencurain berat, curas maupun curamor,” ungkap Kapolda Sulteng.
Tampak 66 unit sepeda motor berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Sulteng, Senin (30/6/2025) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali / Humas Polda Sulteng]
Baca Juga:
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Fakfak Gelar Ziarah Rombongan dan Ziarah Laut
Jajaran Ditreskrimum mengungkap jaringan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong.
Dari hasil pengungkapan tersebut, setidaknya jajaran Reskrimum berhasil mengamankan 18 orang tersangka dan 66 unit sepeda motor hasil curian. 53 unit diungkap Polda Sulteng dan 13 unit diungkap Polresta Palu, tambahnya.
“Para tersangka melakukan aksinya dengan berbagai modus operandi diantaranya dengan cara menggunakan kunci letter T, memutus kabel socket dan memotong kabel maupun alat pengaman kendaraan yang diparkir,” ungkap Irjen Agus Nugroho.
Lanjut Kapolda juga mengungkap, beberapa alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan turut disita oleh Kepolisian diantaranya berupa: 3 buah handphone, 1 buah kunci letter T, socket kabel, obeng dan tang.
Kapolda juga menegaskan, terhadap para tersangka telah dijerat pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dan/atau pasal 362 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 5-7 tahun penjara.
“Keberhasilan ini tentunya menjadi kado istimewa jelang peringatan HUT Bhayangkara Ke-79 yang akan dilangsungkan esok hari Selasa 1 Juli 2025.
Nantinya secara simbolis sepeda motor yang sudah diketahui pemiliknya akan kita kembalikan (pinjam pakai) tanpa dipungut biaya atau Gratis,” tandasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]