WahanaNews-Sulteng | Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil menangkap dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
"Polisi sudah menangkap dua orang dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dihubungi di Palu, Minggu
Baca Juga:
Polda Sulteng Gelar Operasi Keselamatan Tinombola Menjelang Ramadan 2024
Ia menjelaskan, dua DPO yang ditangkap yakni AA (27) dan AS (26). Kata Kapolda, AA ditangkap di Provinsi Kalimantan Timur dan AS di Provinsi Kalimantan Utara.
"Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk selanjutnya menjalani proses hukum di Polda Sulteng," ujarnya.
Kapolda menyebutkan, dua DPO yang baru saja ditangkap di provinsi berbeda merupakan warga Kabupaten Parigi Moutong.
Baca Juga:
Polda Sulteng Tingkatkan Pengawasan Atas Satgas OMB Jelang Pemilu 2024
Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO tersisa, dan diimbau bersangkutan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.
"Semoga segera ditemukan
satu DPO inisial A yang melarikan diri supaya proses hukum kasus tersebut berjalan cepat" ucapnya.