WahanaNews-Sulteng | Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil menangkap dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
"Polisi sudah menangkap dua orang dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dihubungi di Palu, Minggu
Baca Juga:
Simpang-siur Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Donggala Sulteng: Polda-Pemprov-Inspektur Tambang Kementerian EDSM Saling Beda Pendapat
Ia menjelaskan, dua DPO yang ditangkap yakni AA (27) dan AS (26). Kata Kapolda, AA ditangkap di Provinsi Kalimantan Timur dan AS di Provinsi Kalimantan Utara.
"Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk selanjutnya menjalani proses hukum di Polda Sulteng," ujarnya.
Kapolda menyebutkan, dua DPO yang baru saja ditangkap di provinsi berbeda merupakan warga Kabupaten Parigi Moutong.
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO tersisa, dan diimbau bersangkutan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.
"Semoga segera ditemukan
satu DPO inisial A yang melarikan diri supaya proses hukum kasus tersebut berjalan cepat" ucapnya.
Sebelumnya polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dari 11 orang yang dilaporkan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong.
Mereka yakni HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.