SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melalui Seksi Pelayanan Masyarakat (Si Yanmin) menggelar forum konsultasi publik menindaklanjuti kebijakan Polri terkait menerapkan pelayanan masyarakat secara Online.
Pelayanan secara online ini meliputi pembuatan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan keramaian seperti unjuk rasa, kampanye maupun izin keramaian lainya guna mempermudah pelayanan masyarakat serta menghindari pungutan liar (pungli).
Baca Juga:
Strategi Baru Arus Balik, One Way Nasional Diganti Sistem Bertahap
Polda membuka forum konsultasi untuk mendapatkan saran dan masukan terkait kebijakan tersebut, forum konsultasi ini dihadiri oleh Akademisi, Tokoh Pemuda maupun Jurnalis, di Kantor Polda Sulteng, Jalan Sukarno Hatta, Jumat (27/3/2026).
Kepala Seksi Yanma Polda Sulteng Kompol Ahmad Soleh, mengatakan masyarakat yang akan mengurus SKCK, STTP, maupun Perizinan nantinya tidak lagi harus datang ke Kantor Polda maupun Polres di wilayahnya, akan tetapi dapat diakses melalui aplikasi Polri Super App (Presisi), Kemudian SKCK dan surta persetujuan perijinan dapat diambil di Polsek setempat maupun dikirim.
Ahmat Soleh menyebut, Kebijakan ini sebagai bentuk upaya Polri menghindari terjadinya pungli oleh oknum pihak ketiga maupun petugas di kepolisian saat pengurusan, sebab pembayaran melalui via transfer.
Baca Juga:
Kronologi Lengkap: Jaket Ojol Rp300 Ribu Jadi Alat 'Viral' Tiga WNA di Bali
Selain itu kata Ahmad Soleh, sistem online ini mempermudahkan masyarakat melakukan permohonan tanpa harus antre berjam jam, bahkan berhari hari di Kantor Polda maupun Polres.
Akan tetapi masyarakat dapat melakukan permohonan dengan mudah hanya melalui online. Dimulai dari pendaftaran akun, kemudian unggah dokumen seperti KTP, KK, Akta Lahir, Pas Foto.
“Dulu, jika masyarakat hendak membuat SKCK, harus datang ke Kantor Polda maupun Polres, kadang berjam jam bahkan berhari hari menunggu antrian, tetapi sekarang masyarakat bisa dengan mudah mengakses melalui online,” ujar Kompol Ahmad Soleh, saat membuka forum konsultasi tersebut.
Namun, Ahmad Soleh, lebih lanjut mengatakan bahwa Polda Sulteng sebelum menerapkan kebijakan tersebut terlebih dahulu membuka forum konsultasi guna mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak terkait kebijakan tersebut.
"Kami membuka forum konsultasi Publik untuk menampung saran dan masukan dari berbagai pihak diantaranya pihak Akandemisi, Tokoh Pemuda dan Jurnalis," pungkas Kompol Saleh.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]