SULTENG.WAHANANEWS.CO, Palu - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menetapkan aturan jam kerja bagi pegawai di lingkungan pemerintah daerah setempat selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/Tahun 2025.
"Ada perubahan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS), saat bulan puasa nanti waktu kerja hanya sekitar delapan jam setengah dalam lima hari kerja," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmayanti Petalolo di Palu, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga:
Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Peran Paralegal untuk Perluas Layanan dan Akses Keadilan
Ia menjelaskan jam kerja pegawai selama Ramadhan, masuk pukul 08.00 Wita dan pulang 15.45 Wita, istirahat pukul 12.00-12.30 Wita, sedangkan hari normal jam kerja mulai pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 16.55 Wita, serta istirahat pukul 12.00-13.00 Wita.
Kebijakan ini, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Jam Kerja di Bulan Suci Ramadhan.
"Perubahan jam kerja di bulan puasa akan dituangkan lewat surat edaran Wali Kota Palu, dalam waktu dekat disampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemkot Palu," ujarnya.
Baca Juga:
Pemkot Palu Ingatkan OPD Prioritaskan Belanja Bermanfaat bagi Masyarakat Demi Efisiensi
Ia mengemukakan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan pegawai beraktivitas di rumah, menyiapkan hidangan berbuka puasa untuk keluarga.
Ia menjelaskan jam kerja pada hari normal bila diterapkan pada momen puasa waktunya membuat mepet pegawai mempersiapkan kebutuhan berbuka puasa di rumah. Selain itu, menguras energi pegawai saat menjalankan ibadah puasa.
"Kami berharap dengan perubahan jam kerja nanti, pegawai lebih semangat bekerja menjalankan pemerintahan untuk kepentingan pelayanan publik," kata Irmayanti.