Sulteng.WahanaNews.co, Palu - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengajak masyarakat di ibu kota Sulawesi Tengah patuh membayar pajak dan retribusi daerah untuk menopang pendapatan daerah.
"Masyarakat sebagai wajib pajak wajib melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah (PAD)," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid pertemuan rutinnya bersama masyarakat di kelurahan, Minggu (9/6/2024).
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
Pajak dan retribusi daerah yang menjadi kewajiban masyarakat, diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran bagi pelaku usaha dan retribusi lainnya.
Khusus pajak makan minum 10 persen yang dibebankan kepada restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya oleh Pemkot Palu ditargetkan mencapai sebesar Rp75 miliar tahun 2024.
Menurut wali kota pendapatan daerah masih didominasi dari sektor pajak, tahun 2022 realisasi pendapatan daerah senilai Rp1,3 miliar dan sektor pajak memberikan kontribusi sebesar 114,29 persen.
Baca Juga:
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Atur Pengadaan ASN dan PPPK
"Kalau pajak PBB terserap maksimal dan masyarakat tertib membayar pajak, kami memastikan pembangunan daerah meningkat dua kali lipat lebih cepat dari yang dilaksanakan saat ini," tuturnya.
Ia menjelaskan tahun 2024 Pemkot Palu mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur senilai Rp170 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu.
Kata dia upaya pemerintah membangun daerah ini lebih maju, tidak lain yakni untuk kepentingan mengakomodasi kepentingan masyarakat, sekaligus menjadikan kota ini layak dikunjungi semua orang.
"Alokasi anggaran pembangunan infrastruktur oleh pemerintah hasil pajak yang terkumpul. Pajak ditarik pemerintah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan bantuan sosial maupun bantuan berusaha," ucap Hadianto.
[Redaktur: Patria Simorangkir]