WahanaNews-Sulteng | Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulteng, Prof Sagaf S Pettalongi dalam menanggapi kasus 13 santriwati di pondok pesantren yang viral di Desember 2021 lalu, mengingatkan setiap guru menahan diri agar tak terjerumus dalam kasus yang serupa.
"Untuk guru di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren di Sulteng agar menempatkan diri sebagai sebagai seorang pendidik dan orangtua bagi murid-muridnya," ujar Prof Sagaf saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).
Baca Juga:
Forum PHU, Tokoh Masyarakat dan Organisasi Pemuda, Dukung Persetujuan AMDAL PT Dairi Prima Mineral
Prof Sagaf menuturkan, kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Bandung, Jawa Barat, telah menodai marwah Pondok Pesantren.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan terlebih dilakukan seorang pimpinan pondok pesantren.
Prof Sagaf mendukung tuntutan hukuman mati terdakwa Herry Wirawan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca Juga:
Pemkab Karo Sosialisasikan Manajemen Talenta Untuk Mendorong ASN Berbasis Melalui Pengembangan Karier
"Perilakunya yang bejat itu bukan hanya telah mencederai nilai-nilai agama dan moral, tetapi juga mencederai lembaga pendidikan Islam khususnya pondok pesantren,"ucapnya.
[kaf]