WahanaNews.co | Kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi akhir-akhir ini meresahkan masyarakat. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga meminta penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan korban lebih satu orang.
"Peraturan ini adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah tentang tidak adanya toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Harapannya peraturan ini tidak hanya menjadi pelengkap regulasi, namun diimplementasikan secara nyata oleh semua pihak, khususnya aparat penegak hukum agar memberikan efek jera pada pelaku," tegas Menteri Bintang melalui siaran pers, di Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016, pasal 81 ayat 5 disebutkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat diterapkan hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup dan penjara antara 10 sampai dengan 20 tahun penjara, jika korbannya lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan atau korban meninggal dunia.
Selanjutnya dalam pasal 81 ayat 7, pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Menteri Bintang berpendapat perlu upaya lebih besar terkait sosialisasi dan implementasi UU Nomor 17 Tahun 2016 mengingat belakangan ini kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan jumlah korban lebih dari satu orang banyak terjadi.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Beberapa kasus yang menyita keprihatinan publik diantaranya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru ngaji terhadap 25 santri di Jombang, kasus 13 santriwati yang mengalami kekerasan seksual oleh pemilik pesantren di Kota Bandung, kasus pelecehan seksual oleh calon pendeta kepada 21 anak di Kota Batam, pencabulan 6 orang anak oleh ustadz di sebuah pesantren di Kabupaten Bintan, hingga kasus pencabulan terhadap 10 anak berusia 10-15 tahun yang dilakukan oleh guru ngaji di Depok, Jawa Barat.
"Kami mendorong kementerian/ lembaga dan pemda untuk terus bersinergi dengan kami bersama-sama memberikan perlindungan yang terbaik bagi anak karena itu sesuai dengan kewenangan KPPPA dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019. Jangan ragu untuk menerapkan UU Nomor 17 Tahun 2016. Kami akan selalu membantu pemda dalam menyelenggarakan perlindungan anak, memastikan mereka benar-benar bisa hidup aman di Indonesia," tegasnya.
[kaf]