SULTENG.WAHAHNANEWS.CO, Banggai–Dugaan Kasus Korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai resmi melaksanakan tahap II tindak pidana korupsi dana penyertaan modal bersumber dari APBD Kabupaten Banggai kepada PDAM Banggai Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga:
Dinkes Nias Barat Digeledah Terkait Kasus Korupsi Proyek Miliaran Rupiah, Kejari Temukan Ini
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dilakukan oleh unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Banggai, Selasa (8/7/2025).
Kasat Reskrim AKP Tio Tondy saat dikonfirmasi menyebutkan penyerahan ini diterima langsung oleh Kasi Pidsus Andi Abdurrozak Rifan Adha dan Jaksa Doni Adriansa serta didampingi penasehat Hukum.
“Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan dana penyertaan modal dari Pemkab Banggai terhadap PDAM tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 462.185.000,” terang Kasat.
Baca Juga:
Kantor Dinkes Nias Barat Digeledah Terkait Kasus Korupsi TA 2023, Kejari Sita 30 Bundel Dokumen
Tersangka yaitu lelaki inisial AA (60), warga Jalan Batu Putih KM 3 Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk, selaku Dirut PDAM kabupaten Banggai periode 2016-2021.
Tersangka diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]