SULTENG.WAHANANEWS.CO, Parigi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo) menyatakan bahwa waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada kemungkinan akan bergeser dari jadwal semula pada 19 April 2025.
“KPU Parimo menerima surat dari lima jemaat gereja Adven. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Ketua KPU Parimo Ariyana Borahima di Parigi, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga:
KPU Sulut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Secara Akuntabel di Masa Depan
Hal itu kata dia, sebagai upaya toleransi antar umat beragama untuk mengakomodir Umat Kristen Adven yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Sabtu, 19 April 2025.
Ia menjelaskan, dalam surat yang dilayangkan jemaat gereja Kristen Adven meminta diberikan waktu menggunakan hak pilihnya pada Sabtu sore, 19 April 2025, setelah mereka melaksanakan ibadah.
Namun, peraturan KPU, telah mengatur soal waktu pemungutan suara yang dimulai 07.00 WITA hingga 13.00 WITA.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Gelar Rapat Koordinasi Pastikan Pembentukan Badan Adhoc Sesuai Aturan
Kata dia, pihaknya telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi dan RI, sehingga KPU RI memberikan sejumlah arahan KPU Parimo, salah satunya menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara.
Maka, dalam waktu dekat pihaknya mengelar rapat koordinasi dengan Liaison Officer (LO) calon, partai politik, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, dan Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahasa jadwal pemungutan suara.
“22 Maret kami akan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak,” ujarnya.