SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta– KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed Purwokerto.
Penetapan tersangka diumumkan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 21/8/2026.
Baca Juga:
KPK Cecar Eks Dirut BJB soal Iklan Rp409 Miliar, Dana Nonbujeter Ikut Didalami
Keenam tersangka tersebut yaitu: 1) Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, 2) Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, 3) Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, 4) Dian Mulia Wardhana pihak swasta, 5) Adhi Wiharto pihak swasta, 6) Mulyono pihak swasta
Akhmad Sodiq ditangkap dalam OTT KPK pada Kamis 20/8 di Purwokerto. Sementara uang tunai ratusan juta rupiah juga turut disita.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut dugaan penerimaan dilakukan di lingkungan Unsoed, salah satunya di Fakultas Kedokteran.
Baca Juga:
Penanganan Perkara Muhammad Suryo di KPK Disorot Publik
"Ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana," ujarnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]