Hipotesis lainnya, yakni tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan, sehingga membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada parpol.
“KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” ujarnya.
Baca Juga:
Usai Jadi Tersangka Suap, Bupati Lampung Tengah Senyum Tebar Pesona Goda Jurnalis
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK masih berproses untuk melengkapi kajian tersebut sebelum menyerahkannya kepada para pemangku kepentingan terkait sebagai upaya pencegahan korupsi. Dikutip dari Antara
[Redaktur: Sobar Bahtiar]