Karena itu, KPK menegaskan pengawasan PBJ tidak sekadar menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), namun membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
KPK menilai publik berperan sebagai watchdog, guna mengawasi proses pengadaan baik di pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara lainnya.
Baca Juga:
Diduga Pakai Surat Pengunduran Diri, Modus Bupati Tulungagung Peras Pejabat
“Termasuk dengan memanfaatkan teknologi informasi yang mendorong transparansi dan keterbukaan data,” ujar Budi.
Lebih lanjut, kuatnya pengawasan publik akan membantu seluruh proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas kepentingan tersembunyi.
Setiap indikasi penyimpangan sekecil apa pun, perlu diperhatikan bersama agar anggaran negara benar-benar kembali bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Baca Juga:
KPK Temukan Skema ‘Circle’ dalam Korupsi, Dari Perantara hingga Pencucian Uang
Dengan demikian, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat agar menjaga integritas PBJ. KPK harus memastikan setiap rupiah uang rakyat, tidak menjadi ruang kompromi kepentingan antara pejabat dan pelaku usaha, melainkan menjadi instrumen pembangunan yang bersih dan berkeadilan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]