Pada kesempatan itu, Kemenkumham Sulteng mengenalkan seluruh jenis HKI, tata cara pendaftaran hingga manfaatnya, dan membahas agar Kabupaten Bangkep memiliki merek kolektifnya sendiri atau program One Village One Brand.
Siregar berharap dengan semakin banyaknya masyarakat yang memahami HKI, maka semakin banyak pula produk-produk kreatif yang dilindungi dan dapat berkembang di pasaran.
Baca Juga:
Gubernur Al Haris Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Sukseskan Program Strategis di Jambi
Salah satu pelaku ekonomi kreatif yang merupakan pengrajin batik, Walidah mengaku sangat terbantu dengan informasi yang diberikan dalam sosialisasi ini. Pihaknya, kata dia, akan segera mendaftarkan hak cipta atas desain batiknya.
“Saya baru tahu tentang HKI. Ternyata, penting sekali bagi saya untuk melindungi produk usaha batik saya,” kata Walidah.
[Redaktur: Patria Simorangkir]