SULTENG.WAHANANEWS.CO, Palu - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia menegaskan bahwa pendiri Alkhairaat, Habib Idrus Bin Salim Aljufri, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Guru Tua merupakan WNI sah, pengakuan ini telah dikuatkan secara administrasi dan konstitusional oleh negara,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy di Palu, Selasa (8/4/2025) malam.
Baca Juga:
Pejabat Pemkot Kota Palu Diduga Menghina Dan Mengusir Wartawati Keluar Ruangannya
Dia menjelaskan status kewarganegaraan tokoh pendidik dan ulama besar asal Sulawesi Tengah itu, secara resmi diakui sebagai WNI pada 18 Juli 2024.
Penetapan itu tidak lepas dari peran aktif Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama pemerintah daerah yang mengusulkan legalitas kewarganegaraan Guru Tua ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.
"Berdasarkan data kependudukan dan dokumen-dokumen yang dimiliki serta dukungan pemerintah daerah, Guru Tua dinilai memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku," katanya menegaskan.
Baca Juga:
Jatam Desak Perusahaan Segera Lakukan Reklamasi Pascatambang Nikel di Morowali
Berdasarkan data tersebut, lanjut dia, dengan pertimbangan asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri dapat dipertimbangkan telah memenuhi ketentuan untuk dinyatakan sebagai WNI.
Status kewarganegaraan ini secara resmi disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atas usulan dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, yang kini bernama Kanwil Kementerian Hukum Sulteng.
Selain itu, pemerintah daerah, termasuk Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu, turut mendukung penuh pengakuan ini sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa besar Guru Tua dalam bidang pendidikan, dakwah, dan perjuangan kebangsaan.