Sulteng.WahanaNews.co - Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Toli-toli Sulawesi Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pertambangan emas ilegal (PETI) di wilayahnya hukumnya di Kabupaten Toli-toli Sulawesi Tengah.
Kejari Toli-toli bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI GAKKUM (KLHK) telah menetapkan seorang tersangka SW yang diduga paling bertanggungjawab dalam kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut.
Baca Juga:
Akibat Tambang Emas Ilegal, Kali Wariori Banjir dan Membuat Jalan Rusak
Selain menetapkan tersangka, tim Kejari Toli-toli bersama GAKKUM KLHK menyita 4 unit alat berat dari peti emas yang beroperasi di Dusun Malempak Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan Kabupaten Toli-toli Sulawesi Tengah, berupa excavator dan alat pertambangan lainnya. Namun, pihak kejari Toli-toli tidak menjelaskan secara rinci type alat berat tersebut.
Berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media massa terkait adanya aktivitas tambang liar di wilayah hukum kejaksaan negeri Toli-toli, salah satu unsur masyarakat peduli lingkungan melaporkan kegiatan peti tersebut ke pihak Kejari Toli-toli.
Berdasarkan laporan tersebut Kejari Toli-toli langsung bergerak cepat dengan melakukan penegakan hukum melalui bidang intelijen melakukan penyelidikan terhadap penambangan liar tersebut. Hasil penyelidikan tersebut Kajari Toli-toli menyampaikan kepada Gakkum untuk penegakkan hukum dengan melakukan penindakan lebih lanjut.
Baca Juga:
Kapolda Papua Barat Janji Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Manokwari, DAP 7 Wilayah Adat Meyah Meminta Diberi Izin
Bahwa “Penertiban tambang emas ilegal tersebut, harus ditegakkan karena dari laporan masyarakat yang memanfaatkan sungai yang biasanya digunakan untuk mencuci dan mandi dan kini mulai tercemar sehingga banyak dari mereka yang mengalami penyakit kulit” ujar Kajari Toli-toli, Kasi intelijen Ahmad Bhira
“Jika eksploitasi pertambangan emas ilegal tersebut tidak dihentikan, akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan yang berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor” tambahnya kepada awak media.
Terhadap respon cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Toli-toli dan tim KLHK tersebut, masyarakat yang terdampak atas kegiatan penambangan memberikan tanggapan positif.