Sulteng.WahanaNews.co, Palu - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) berupaya meningkatkan kesadaran dan mencegah perundungan di kalangan siswa melalui diseminasi HAM.
"Diseminasi HAM merupakan salah satu langkah nyata Kemenkumham dalam mendukung sekolah-sekolah agar dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan perundungan," kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Mangatas Nadeak di Palu, Jumat (8/11/2024).
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Sulteng melaksanakan diseminasi HAM bertajuk 'pencegahan perundungan di sekolah' di SMA Negeri 1 Palu, Kota Palu, Jumat.
Ia mengatakan kegiatan ini sebagai upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait HAM dan upaya pencegahan perundungan.
Pada kesempatan itu, Mangatas menyampaikan materi pelanggaran HAM di kalangan generasi muda, salah satunya adalah perundungan.
Baca Juga:
Kemenkumham Sumbar Terapkan Verifikasi Berlapis Cegah Praktik Joki Ujian CPNS
Menurut dia, masih banyak pihak, baik individu maupun kelompok yang belum memahami makna dan dampak dari perundungan, baik di sekolah maupun di tempat kerja.
Ia mengatakan situasi ini menjadi salah satu alasan Kemenkumham memberikan perhatian serius dalam rangka implementasi P5HAM (Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia).
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan menyelenggarakan kegiatan diseminasi dan penguatan HAM.