SULTENG.WAHANANEWS.CO, Palu - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkuat peran paralegal guna memperluas jangkauan layanan hukum serta meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah tersebut.
"Pelatihan paralegal ini diikuti oleh 49 peserta dan juga menjadi bagian dari rangkaian pembentukan pos bantuan hukum (Posbakum) di masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Jumat (21/2/2205).
Baca Juga:
Kanwil Kemenkum Sulteng Gandeng Unismuh Palu untuk Tingkatkan Layanan Kekayaan Intelektual
Ia menjelaskan pelatihan ini menandai selesainya tahap pembekalan teori bagi calon paralegal yang telah berlangsung selama tiga hari. Selanjutnya, peserta akan memasuki tahap aktualisasi yang dimulai pada 21 Februari hingga 3 Mei 2025.
Ia mengatakan pada tahap ini, paralegal akan mengimplementasikan ilmu yang diperoleh untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum ringan di desa atau kelurahan masing-masing.
Menurut dia, pelatihan ini merupakan langkah nyata dalam memperluas jangkauan layanan hukum. Dengan hadirnya paralegal yang terlatih, semakin banyak masyarakat yang mendapatkan bantuan hukum.
Baca Juga:
KPU Sulteng Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada Serentak 2024
"Dengan hadirnya paralegal yang terlatih, kita harapkan akan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan bantuan hukum, terutama dalam penyelesaian kasus-kasus ringan di tingkat desa dan kelurahan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan paralegal di masyarakat diharapkan dapat mendukung penyelesaian konflik hukum secara cepat dan tepat, terutama bagi masyarakat yang sulit mengakses layanan hukum formal.
Ia menambahkan Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat pembinaan dan pendampingan bagi para paralegal sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kesadaran hukum di masyarakat.