Zulfikar menekankan peran krusial posisi Koordinator sebagai unsur penunjang yang bertanggung jawab langsung kepada Kajati. Cakupan tugasnya luas dan bersifat taktis.
Adapun tanggung jawab utama kedua Koordinator baru meliputi: 1) Kajian teknis dan dukungan pemikiran strategis bagi pimpinan. 2) Koordinasi jaksa dalam pelaksanaan operasi intelijen penegakan hukum. 3) Pengawalan penyelesaian perkara pidana umum dan pidana khusus. 4) Penanganan bidang perdata, tata usaha negara, dan ketatanegaraan. 5) Koordinasi teknis penuntutan direktorat serta penanganan perkara koneksitas. 6) Akselerasi pemulihan aset negara.
Baca Juga:
Diduga Langgar Aturan SPM demi Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Pemprov Sulteng Terancam Sanksi
Sumpah Jabatan Bukan Sekadar Seremoni
Di akhir amanatnya, Zulfikar mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan Andi Aulia Rahman dan Agus Kurniawan memiliki konsekuensi moral, hukum, dan institusional.
“Para pejabat yang baru dilantik diminta melaksanakan tugas dengan penuh komitmen, dedikasi, integritas, dan rasa tanggung jawab demi menjaga marwah institusi Kejaksaan,” pungkasnya.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Terancam Sanksi, Hibahkan Rp13 Miliar ke Kejati Tapi Kebutuhan Dasar Masyarakat Diabaikan
Dengan pelantikan ini, Kejati Sulteng berharap soliditas internal semakin kokoh dan profesionalisme aparatur meningkat, sehingga kepastian dan pelayanan hukum di Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih optimal.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]