Ketua AJI Palu Yardin Hasan mengatakan, penolakan terhadap RUU Penyiaran bukan untuk kepentingan jurnalis semata,tapi memperjuangkan kepentingan masyarakat.
"Sebab dari ujung semua ini , masyarakat yang rugi, tidak mendapatkan informasi terbaik dan kredibel," katanya.
Baca Juga:
Pemerintah China Bongkar Identitas Warganya yang Jadi Mata-Mata CIA
Ia mengatakan, diujung pemerintahan Joko Widodo kita mendapatkan kado hadiah pahit, ini adalah regulasi buruk dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
"Presiden Joko Widodo di ujung pemerintahannya membungkam demokrasi, membatasi kebebasan berpendapat dengan aturan ugal-ugalan," pungkasnya.
Salah satu peserta aksi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) Taufik dalam orasinya mengatakan, bila revisi RUU Penyiaran disahkan maka berita-berita berkualitas tidak akan dinikmati.
Baca Juga:
KPU Tetap Laksanakan Pilkada Serentak Pada 27 November 2024
"Maka koalisi Jurnalis menolak revisi RUU penyiaran, sebab tidak ada jaminan pemberitaan berkualitas, kritik terhadap negara, ketika revisi UU tersebut akan disahkan oleh negara," ujarnya.
Ia menyebutkan, revisi RUU penyiaran adalah upaya pembungkaman kebebasan berpendapat, dilakukan oleh negara.
Olehnya sebut dia ,pihaknya dari organisasi masyarakat civil (CSO) turut bersolidaritas terhadap sikap jurnalis yang menolak revisi Undang-undang penyiaran.