Karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku, korban dijanjikan bekerja di rumah makan.
Mulai saat itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban dengan berbagai modus.
Baca Juga:
Diduga Ada Upaya Lobi Kasus Pemerkosaan di Raja Ampat, Keluarga Korban Ingatkan Tidak Ada Ruang Mediasi
Termasuk menawarkan korban narkoba jenis sabu dan mengancam korban dengan senjata tajam.
Tak tahan dengan aksi bejat para pelaku, korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya di Januari 2023.
Usai mendapat laporan dari anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Parigi Moutong.
Baca Juga:
Polres Raja Ampat Amankan 3 Tersangka Pemerkosaan, Keluarga Minta Proses Hukum Seadil-adilnya
Pemerkosaan yang dialami korban terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023 lalu.
Sebanyak 10 dari 11 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, 5 di antaranya ditahan di Polres Parigi Moutong. Sedangkan 5 lainnya belum dilakukan penahanan.
Sementara, satu pelaku yang merupakan anggota brimob belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan polisi akan melakukan pendalaman terhadap keterlibatan anggota brimob tersebut.