SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi ditetapkan sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/7/2026).
Anom diamankan bersama tiga orang lainnya usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan jual beli jabatan dan penerimaan lain terkait proyek di lingkungan Pemkab Pemalang.
Baca Juga:
OTT Bupati Pemalang Disebut Bukan Kejutan, Ombudsman Ungkap Peringatan Dini yang Diabaikan
Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Berdasarkan pantauan, Anom tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia diangkut bersama tiga tahanan lain menggunakan mobil tahanan menuju rumah tahanan KPK, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (28/7/2026) malam.
Tangan Anom dan para tahanan lainnya juga terlihat diborgol. Saat dihampiri awak media sebelum naik ke mobil tahanan, Anom memilih irit bicara.
Baca Juga:
Sulteng Catat 76 Konflik Agraria, Pemprov-KPK-ATR/BPN Sepakat Percepat Sertifikasi
3 Tahanan Lainnya
Selain Anom, KPK juga menahan tiga orang lainnya yakni Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris. Hingga kini belum ada informasi resmi terkait jabatan ketiganya.
Keempat orang tersebut merupakan bagian dari 21 orang yang diamankan KPK dalam OTT yang digelar sejak Selasa (29/7/2026). Total 17 orang lainnya juga turut diamankan dalam rangkaian operasi tersebut.
Barang Bukti Uang Rp2 Miliar Disita
KPK menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar. KPK juga menyegel sejumlah lokasi untuk dilakukan penggeledahan di kemudian hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan konstruksi perkara secara lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers mendatang.
Sebelumnya, OTT terhadap Anom dkk terkait dengan dugaan penerimaan oleh Bupati Pemalang. Penerimaan itu diduga berkaitan dengan jual beli jabatan dan sejumlah proyek di wilayah Kabupaten Pemalang.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh tahanan masih menjalani proses hukum lebih lanjut di KPK.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]