Ia mengingatkan kepada mitra penyalur dan pedagang untuk menjual minyak goreng dengan harga sesuai aturan pemerintah yakni Rp14.000 per liter.
Dengan harapan, distributor lain yang ditugaskan untuk menyalurkan MinyaKita dapat menerapkan pola yang sama, sehingga ada keselarasan dalam misi stabilisasi harga, khususnya komoditas minyak goreng.
Baca Juga:
Perum Bulog Bombana Salurkan 1.800 Kg Beras Fortivit untuk LKS dan Panti Asuhan
"Sistem penyaluran langsung ke pedagang kecil itu kami anggap bagus, dan selain MinyaKita ada minyak curah yang juga tersalurkan secara reguler,” katanya.
Ia menambahkan, menjaga ketersediaan stok di tingkat pedagang penting dilakukan, supaya konsumen tidak kesulitan memperoleh minyak goreng, maupun mencegah terjadi fluktuasi harga di pasar.[ss]