WahanaNews-Sulteng | Ketua Komisi I DPRD Donggala sekaligus Legislator Golkar, Abubakar Aljufri menutup usia pada Kamis (3/2/2022) pagi.
Bupati Donggala Kasman Lassa melayat ke rumah duka Abubakar Aljufri.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Kepergiannya meninggalkan seorang istri dan juga empat anak.
Rumah duka di Jl Trans Palu-Donggala, Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulteng.
Pantauan TribunPalu.com, Kamis (3/2/2022) sore, kerabat dan keluarga almarhum memadati tempat itu.
Baca Juga:
Pria Bersenjata Tajam Ngamuk Minta THR, Videonya Viral
Turut hadir wakil bupati, Ketua DPRD Donggala Takwin.
Kasman Lassa menyampaikan duka cita mendalam secara langsung atas kepergian Abubakar Aljufri.
Ketua PAN Donggala itu mengajak seluruh masyarakat mendoakan almarhum dan keluarga.
"Almarhum ini semasa hidupnya banyak sekali kegiatan kemasyarakatan yang dilakukanya, juga memberikan kontribusi pemikiran di pemerintahan selama tiga priode," ujar Kasman.
"Bahkan beliau dalam kondisi kurang sehat pun tetap hadir untuk memberikan aspirasi pemikiranya untuk kepentingan rakyat Donggala," tuturnya menambahkan.
Selain kerabat almarhum memadati rumah duka, juga terdapat sejumlah karangan bunga ucapan belasungkawa.
Jenazah almarhum dikebumikan saat itu juga di pemakaman keluarga.
Pernah Berseteru
Bupati Kasman Lassa dan Abubakar Aljufri pernah terlibat perseteruan yang menghebohkan publik 2019 silam.
Perseteruan keduanya dipicu beberapa faktor.
Perseteruan keduanya bahkan berujung hingga pengadilan.
Abubakar Aljufri melaporkan Kasman Lassa ke polisi atas pengancaman dan pencemaran nama baik.
Menurutnya, pengancaman dan pencemaran nama baik itu disampaikan Kasman Lassa saat jumpa pers di hadapan wartawan.
Ancaman itu pun dilontarkan Kasman Lassa atas kasus perusakan Kantor BKD dan unjuk rasa.
Kasman menduga Abubakar adalah dalang dari serangkaian kejadian itu.
Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Donggala menolak gugatan perdata Abu Bakar Aljufri terhadap Kasman Lassa.
[kaf]