BNPP Kaltara Tetapkan 2 Orang DPO
Sebelumnya, hasil pengembangan penyelidikan pengungkapan sabu 8,2 kg oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, tujuh orang berhasil diamankan.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Tiga di antaranya adalah tenaga outsorcing yang bertugas sebagai Avsec Bandara Internasional Juwata Tarakan.
Sementara itu saat ini masih ada dua orang lagi sudah ditetapkan menjadi DPO.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Samudi, masih menyoal salah seorang pelaku yang terlibat dan menyuruh AM masih upaya dilakukan pengembangan lagi.
"Dan arahnya ke Mr X. Jadi DPO sementara dua Mr. X yang nyuruh AM dan RS dia yang menyuruh JO yang berangkat ke Malaysia. Ada dua yang masih lakukan pengembangan, pengejaran dan ditetapkan DPO," tegasnya.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Tujuh tersangka diamankan dan hasil pemeriksaan semua memenuhi unsur. Yakni pada pasal 114, pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Pihaknya akan terus melakukan pencegahan, pemberantasan dan tidak pandang bulu. Tidak melihat profesi dan jabatan.
"Kalau terlibat kami sikat," ujarnya. [kaf]