WahanaNews-Sulteng | Polda Kalimantan Utara telah menggagalkan peredaran sabu sebesar 30 kg yang diselundupkan oleh dua orang kurir asal Malaysia lewat jalur laut dengan menggunakan speedboat.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan barang haram tersebut bukan ditujukan ke daerah Kaltara namun sabu tersebut direncanakan untuk diedarkan ke daerah Sulawesi Tengah.
Baca Juga:
Kasus Pertamax Gagal Standar, YLKI Ungkap Hak-hak Konsumen
"Ini akan dibawa ke Sulawesi Tengah," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Jumat (18/2/2022).
Pemesan barang haram tersebut berinisial U, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Rencananya akan diambil oleh saudara U, saat ini sudah masuk DPO," katanya.
Baca Juga:
Energi Hijau Jadi Primadona, PLN Siapkan Solusi untuk Klien Raksasa Dunia
Saat ini, pihaknya telah menahan dua tersangka yakni MH dan A di Mapolda Kaltara.
Kepada para tersangka, pihak kepolisian menjerat dengan pasal 112 (2) dan pasal 114 (2) serta pasal 135 (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, untuk pasal 114 (2) pelaku dipidana pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.