WahanaNews-Sulteng | Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat alias PTDH terhadap 22 anggotanya.
PTDH dilakukan setelah 22 anggota Polda Sulteng itu terlibat beberapa kasus.
Baca Juga:
Simpang-siur Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Donggala Sulteng: Polda-Pemprov-Inspektur Tambang Kementerian EDSM Saling Beda Pendapat
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudi Sufahriadi mengatakan, pemecatan terhadap 22 anggotanya berdasarkan hasil rekomendasi.
"Ada 25 personil Polda Sulteng yang direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat," kata Rudy saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2022 di Aula Rupatama Polda Sulteng, Kamis (29/12/2022).
Dari 25 personil yang mendapat rekomendasi, 22 di antarnya diputuskan PTDH.
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
Rudy mengatakan, langkah ini diambil sebagai komitmen dan ketegasan Polda Sulteng terhadap personil yang tidak dapat dibina.
Sehingga personil yang melanggar aturan tersebut tidak menjadi virus dalam organisasi.
Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, 22 personil yang mendapat PDTH terlibat beberapa kasus.