Risiko paling nyata adalah potensi pemecatan massal tenaga non-ASN dan honorer karena kas daerah cekak.
Selain itu, layanan publik dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial juga diprediksi ikut terganggu. Pembangunan infrastruktur di daerah juga terancam melambat. Padahal sebagian besar proyek jalan, jembatan, air bersih dan fasilitas publik lainnya sangat bergantung pada dana transfer dari pusat.
Baca Juga:
Buat Bayar Gaji ASN, Purbaya Bakal Kucurkan Tambahan TKD Untuk 490 Daerah
Cukupkah Kenaikan 5,5 Persen?
Pertanyaannya kini: apakah tambahan Rp38,1 triliun untuk 2027 cukup menutup kebutuhan fiskal daerah? Dengan beban belanja wajib, gaji ASN, dan kebutuhan pembangunan yang terus naik, kenaikan 5,5 persen itu dinilai belum mampu mengembalikan daya beli pemerintah daerah seperti dua tahun lalu.
Banyak daerah penghasil termasuk Sulawesi Tengah yang saat ini juga masih menunggu kepastian Dana Bagi Hasil (DBH) dan transfer lainnya. Jika TKD secara nasional masih ditekan, maka tekanan ke APBD daerah akan semakin berat.
Baca Juga:
Haji Rasyid Bancin Komitmen Bakal Tuntaskan Defisit Subulussalam dalam Jangka Tiga Tahun
Pemerintah beralasan penyesuaian TKD dilakukan untuk menjaga konsolidasi fiskal dan efisiensi anggaran nasional. Namun di sisi lain, daerah menuntut agar komitmen desentralisasi fiskal tetap dijaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak dikorbankan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]