SILTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Nuzul Rahmat, dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) pada (Juli 2025). Ia menjabat sekira 9 bulan sebelum akhirnya mendapat promosi menduduki jabatan baru sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI, Senin (13/4/2026).
Walaupun dimutasi ke Kejagung Nuzul Rahmat, menyampaikan komitmennya untuk terus memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara utamanya di Sulteng.
Baca Juga:
Warga Parsoburan Berjibaku Padamkan Api, Disebut Damkar Pemkab Muncul Setelah Pemadaman Hampir Rampung
“Walaupun saya telah pindah tugas ke Kejagung tapi kami semua disini komitmen untuk terus memberantas korupsi,” ucap Nuzul Rahmat, saat konferensi pers sekaligus pamitan dengan wartawan, di Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin (27/4/2926)
Pernyataan Nuzul Rahmat, bukan isapan jempol semata, Setelah dilantik jadi Kajati Sulteng, Nuzul Rahmat, langsung tancap gas, tidak butuh waktu lama Ia berhasil membongkar sejumlah kasus yang diduga mengendap di Kejati Sulteng.
Diantaranya kasus ; PUPR Parigi Moutong (Parimo) yang merugikan negara Rp Rp3,8 miliar, dalam kasus ini Kepala Diana PUPR Parimo HB ditahan
Baca Juga:
Bongkar Gedung Tanpa Izin
Kemudian, kasus Mess Morowali, yang merugikan negara Rp4,2 miliar, dalam kasus ini Pj Bupati Morowali Rahmansyah, saat ini telah ditahan di Rutan Maesa Kota Palu.
Selanjutnya, kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) Tambang Nikel di Morowali Utara Rp9,6 miliar yang melibatkan Kepala Desa dan Sekretaris Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.
Empat kasus ini di sebut sebut telah lama menggantung di Kejati Sulteng. Namun di era Nuzul Rahmat tidak ada kata "Kompromi".