SULTENG.WAHANANEWS.CO - Kota Palu – Kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) ingatkan potensi korupsi sejak perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan DPRD hingga realisasi.
"Berbagai modus dan titik krusial terjadinya tindak pidana korupsi mulai dari proses pembahasan anggaran antara Pemerintah dan DPRD, maupun dalam proses pelaksanaan anggaran," ungkap Koordinator Intelijen Kejati Sulteng Rizki Fachrulrozzi.
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
Fachrulrozzi sebagai narasumber Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara Masa Bakti 2024 -2029, diselenggarakan Sekretariat DPRD Kabupaten Morowali Utara bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulteng di Hotel Best Western jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kota Palu, Sulteng, Sabtu (7/9/2024).
Lanjutnya, dari sisi regulasi yang mengatur tentang tindak pidana korupsi menjadi kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi,
“Kami apresiasi kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Morowali Utara dan BPSDM Sulteng dengan kegiatan ini. Hal ini sangat bermanfaat dan menjadi bekal bagi anggota DPRD dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya," jelas Rizki lugas, yang mengangkat tema “Tindak Pidana Korupsi”.
Baca Juga:
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Atur Pengadaan ASN dan PPPK
Rizki Fachrurozzi, menutup dengan pesan supaya DPRD Kabupaten Morowali Utara dalam bertugas nanti
Senantiasa mengacu pada regulasi dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]