SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7,2 kilogram.
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa paket sabu ukuran sedang dan kecil seberat kurang lebih 200 gram dan menyita 25 butir pil ekstasi berwarna kuning.
Baca Juga:
Dilaporkan ke Polda Sulteng Oknum Ustaz Tipu Jamaah Miliaran Rupiah Dalih Investasi
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, pada dini hari, sekira pukul 01.28 WITA, Minggu (21/9/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, menjelaskan, bahwa dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi. Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkoba. saat konferensi pers Senin (22/9/2025)
"Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian dan paket bening," ujarnya, saat konferensi pers di Malo Polda Sulteng, Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikuolare, Senin (22/9/2025).
Baca Juga:
Biddokkes Polda Sulteng Periksa Kesehatan 795 Personel Pengamanan TPS Pilkada 2024
Barang bukti yang berhasil disita total mencapai 7 kilogram sabu. Rinciannya, 6 kilogram sabu-sabu dalam kemasan bungkus plastik durian besar, dua paket sabu masing-masing seberat 1 kilogram.
Tidak hanya narkoba, lanjut Dirresnarkoba menyebut pihaknya juga menyita sejumlah barang pendukung kejahatan lainnya. Di antaranya, timbangan digital, plastik kemasan, peralatan isap, sebuah tas besar berwarna hitam, tiga unit ponsel pintar, yaitu satu unit iPhone 15, satu unit iPhone 13, dan dua unit ponsel merek Oppo.
"Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]