Sulteng.WahanaNews.co, Palu - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan barang bukti berupa satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu sebagai tindak lanjut dari proses hukum kasus penyalahgunaan narkoba.
"Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan hasil pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng pada tanggal 1 September 2024 lalu di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala dengan tersangka inisial AS (47)," kata Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra di Palu, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Ia menerangkan bahwa sebanyak 0,3791 gram sabu disisihkan untuk pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), 2,5 kilogram untuk pembuktian di persidangan, dan sisanya sebesar 1 kilogram sabu dimusnahkan.
Ia mengatakan tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Adapun sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika terlebih dahulu dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk kemudian dites menggunakan test kit dan didapatkan hasil positif mengandung Methamphetamin.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
Setelah itu, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam panci berisi air panas yang kemudian dicampur dengan bahan cairan pembersih hingga larut sempurna dan selanjutnya dibuang.
Menurut Kompol Raden, pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.
"Dengan pemusnahan ini, kami menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tengah dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," ujarnya.