Namun demikian, kata dia, untuk mewujudkan Asta Cita swasembada pangan dan visi RPJPD terkendala pembatasan regulasi, yang mengatur pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan pengadaan pupuk, benih dan sarana prasarana dari APBD.
“Pupuk, benih dan sarana prasarana menjadi kewenangan pusat lewat APBN dan hal ini yang agak menghambat,” katanya.
Baca Juga:
APBN Alokasikan Rp3,4 Triliun untuk Program Cek Kesehatan Gratis Masyarakat
[Redaktur: Patria Simorangkir]