"Kendala lainnya adalah masalah jaringan untuk melakukan sinkronisasi data coklit manual dengan e-coklit terjadi di kecamatan Pipikoro dan Lindu, makanya KPU Sigi memfasilitasi untuk menyediakan orbit agar mereka (Pantarlih) bisa mengimbangi antara coklit manual dengan e-coklit," sebutnya.
Ia mengimbau agar setiap pantarlih senantiasa setiap hari tetap berupaya melakukan sinkronisasi coklit manual dan e-coklit sebelum pukul 23.59 Wita.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Pastikan Harga Pangan dan Bahan Pokok Stabil Jelang Lebaran
"Saya sudah menyarankan kepada teman-teman agar tidak berpatokan dengan jaringan, artinya ketika jaringan tidak bersahabat maka tetap harus melakukan coklit manual sehingga e-coklit dilakukan saat jaringan sudah bagus sehingga pantarlih wajib melaporkan update hasil coklitnya masing-masing, " tuturnya.
Proses rekapitulasi hasil coklit dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan panitia pemungutan suara (PPS) dan pantarlih setelah tanggal 24 Juli 2024.
Sebelumnya diketahui data pemilih yang akan di-coklit untuk Pilkada 2024 sebanyak 190.868 dengan jumlah kepala keluarga (KK) yang terdaftar 89.512.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Usulkan Rehabilitasi dan Rekonstruksi 43 Sekolah ke BNPB Sulawesi Tengah
Jumlah petugas pemutakhiran data pemilih di Sigi sebanyak 751 orang.
[Redaktur: Patria Simorangkir]