SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta— KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Penetapan tersangka disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
Baca Juga:
KPK Benarkan OTT di Sukoharjo, Bupati Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan
" Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Asep.
Tiga tersangka tersebut adalah: 1) Etik Suryani Bupati Sukoharjo periode 2025-20302, 2) Richard Tri Handoko alias RCH, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo. 3) Tri Mulyono alias TRM, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Dugaan Meminta Setoran 40% Insentif Pegawai
Baca Juga:
Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar, Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Etik Suryani melakukan pemerasan berupa setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo. Etik diduga memerintahkan Richard untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai di BPKAD.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ungkap Asep.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” Imbuhnya.