Sulteng.WahanaNews.co, Palu - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Pipuk Firman Priyadidan Para Asisten pada Kejati Sulteng mengikuti Kegiatan Seminar Nasional Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Ke-43, Secara daring Bertempat di Aula Kaili, Lt.6 Kantor Kejati Sulteng, Kamis (16/5/2024).
Dalam kegiatan tersebut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menjadi Keynote Speech, dengan topik “Optimalisasi Sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN untuk Kepentingan Penegakan Hukum dalam Penyelamatan Aset BUMN”.
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
Dalam materinya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa secara tegas komitmen Kejaksaan RI untuk turut mengawal program bersih-bersih BUMN, agar terwujud BUMN yang modern, handal, sebagai tulang punggung pembangunan nasional menyongsong Indonesia Emas 2045.
Beliau juga menuturkan, BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Selanjutnya beliau mengatakan BUMN, memegang peranan ganda yang saling terikat dan tidak dapat dipisahkan, yaitu BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam perekonomian kerakyatan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus sebagai badan usaha yang bertugas untuk memperoleh keuntungan.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Selain itu, bahwa BUMN juga mempunyai peranan strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi.
Jaksa agung menambahkan bahwa potensi tindak pidana yang muncul ialah korupsi.
Unsur utama yang menentukan terjadi atau tidaknya korupsi adalah keberadaan unsur kerugian negara.
Unsur ini merupakan salah satu kunci utama sukses tidaknya upaya perampasan dan pengembalian aset perolehan hasil korupsi di Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.