SULTENG.WAHANANEWS.CO, Poso – Setelah melewati persidangan yang panjang, kasus yang menjerat jurnalis Hendly Mangkali, SKM Pemimpin Redaksi media lokal Berita Morut sampai di putusan.
Hakim Pengadilan Negeri Poso akhirnya membacakan putusan kasus tersebut Pada hari Kamis, 5 Februari 2026
Baca Juga:
Sang Hakim Pembebas Ronald Tannur Heru Hanindyo Ajukan Kasasi
Terdakwa Heandly Mangkali hadir secara daring didampingi tim advokat dari Celebes Legal Center (CLC), yakni Ade Albert Adriatico Sinay, dan Jefta Oktavianus Talunoe, Sedangkan Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ray Pratama Siadari.
Hendly Mangkali, SKM terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang dibacakan penuntut umum Kejaksaan Negeri Morowali Utara. Atas pertimbangannya Hakim memutuskan menghukum Hendly Mangkali dengan pidana penjara selama 1 bulan kurungan dan denda sebesar Rp5.000
Menanggapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Poso, Hendly yang mengikuti sidang secara daring sempat tidak bisa bersuara saat bertemu media.
Baca Juga:
Kasasi Hendry Lie di Kasus Timah Ditolak MA, Vonis Teteap 14 Tahun Penjara
"Terima kasih Tuhan, terima kasih semua pihak terutama Posbakum Poso, teman-teman media yang membantu saya atas doanya, Saya ikhlas menjalani hukuman ini ,"ujarnya.
Selanjutnya Hendly Mangkali sampaikan terima kasih kepada penasehat hukumyang setia mendampingi selama kasus ini bergulir.
Hendly Mangkali juga menyampaikan terima kasih kepada Doktor Mardiman Sane dan penasehat hukum lainnya yang sebelumnya membantu di Praperadilan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]