Dari hasil pantauan tim, kami tindak lanjuti dengan pengumpulan informasi. Ini juga merupakan tindak pidana ilegal mining, dan ada indikasi korupsi,” ujar Kajari.
Meski hingga kini belum ditemukan subjek hukum yang secara jelas bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, Kejaksaan menegaskan bahwa pendalaman terhadap pelaku terus dilakukan. Untuk mencegah potensi kerugian negara, Kejaksaan juga akan menyita ore nikel tersebut sebagai langkah penyelamatan aset.
Baca Juga:
PAMA Perkuat Transisi Ekonomi Pascatambang, Resmikan Galeri UMKM dan Koperasi di Muara Enim
“Untuk mengamankan nikel tersebut, kami akan melakukan langkah-langkah penyelamatan, Ore nikel akan disita lalu diungkap kepemilikannya Kemudian dijadikan temuan, diproses, dan dilelang. Hasil pelelangan akan masuk sebagai penerimaan negara dan dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH),” pungkasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]