Sulteng.WahanaNews.co, Sigi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengimbau pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk bersama-sama meminimalkan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil di Kalukubula, Kamis (26/9/2024), mengatakan potensi kerawanan pada Pilkada serentak tahun 2024 di daerah itu masuk kategori sedang.
Baca Juga:
KPU Batang Galakkan Gerakan Partisipasi Pemilih Untuk Pilkada Serentak 2024
"Kalau bicara soal potensi tidak jauh beda dengan daerah lain namun yang membedakan terhadap beberapa potensi yang ada di Kabupaten Sigi berdasarkan situasi dan kondisi saat ini relatif sedang, potensi itu tetap ada seperti adanya keberatan calon bupati dan wakil bupati terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi berkaitan dengan hasil karena ada yang menang dan kalah dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Hairil.
Ia menuturkan potensi-potensi itu pihaknya berusaha agar hal tersebut tidak terjadi bahkan dilakukan pencegahan terhadap potensi itu.
"Memang benar potensi netralitas ASN dan kepala desa itu ada makanya kami melakukan sosialisasi kepada kepala-kepala OPD khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memberikan imbauan kepada para kades di Kabupaten Sigi," ucapnya.
Baca Juga:
Bawaslu Jawa Tengah Tangani 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Ia menjelaskan agar pemerintah daerah dapat membantu tugas-tugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sigi untuk mengingatkan para ASN dan perangkat desa di daerah itu.
"Harapannya pemerintah daerah bisa melakukan imbauan dan sosialisasikan apa yang sudah dilakukan Bawaslu Kabupaten Sigi, karena semua bertanggung jawab dengan suksesnya pilkada 2024," sebutnya.
Bawaslu Sigi, kata dia, melakukan langkah-langkah strategis lainnya untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dana perangkat desa.
"Langkah lain dilakukan Bawaslu Sigi adalah melakukan imbauan kepada para kades dan camat terkait netralitas ASN dan aparat desa pada pilkada, termasuk memasang baliho dan banner di setiap kantor kecamatan," ujarnya.
Hairil mengemukakan selama tahapan kampanye melakukan pengawasan guna memastikan tim kampanye masing-masing paslon terdaftar di KPU Kabupaten Sigi.
"Fokus kami selama tahapan kampanye ini adalah memastikan tim kampanye masing-masing paslon itu terdaftar, paslon sudah membuka rekening, dan memastikan semua kampanye yang dilaksanakan sebelum kampanye untuk memberitahukan kepada kepolisian dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Sigi," bebernya.
Menurutnya pengawasan itu masif dilakukan agar tidak terjadi kampanye di luar tahapan yang sudah ditentukan KPU Kabupaten Sigi.
"Objek kami yaitu pergerakan masing-masing paslon, tim paslon, masyarakat secara umum dan netralitas ASN serta perangkat desa," tuturnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]