Sedangkan Sanksi Hukum Pidana adalah mengancam pidana pada pengurus Bank tersebut.
“Jika tidak publikasikan karena adanya penyelewengan, penyalahgunaan, atau korupsi dalam pengelolaan dana CSR terutama pada Bank BUMN dan BUMD, Lembaga Negara, pengurus bank tersebut terancam sanksi pidana,”.
Baca Juga:
Ketika Jalan Ditutup, PPM Tersendat
Sebelumnya, pada tahun 2023 hingga 2024, Bank Sulteng rutin mempublikasikan penerima dana CSR. Namun, penyalurannya diduga terjadi banyak kejanggalan bahkan penyimpangan, sehingga mendapat sorotan masyarakat.
Dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR Bank Sulteng pada saat itu mencuat setelah ditemukan mengalir membiayai Sejumlah fasilitas Aparat penegak hukum (APH) di Sulteng, diantaranya: Kejati Sulteng dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu mendapat protes keras dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan demonstrasi ke Kantor Kejati hingga kantor Bank Sulteng.Senin, (20 November 2023).
Baca Juga:
Kementerian PU Berangkatkan 300 Peserta Program Mudik Nyaman Bersama 2026 ke Berbagai Daerah
Dengan tidak mencantumkan nama-nama penerima bantuan dana CSR Bank Sulteng pada laporan publik 2025 tentu mengundang persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Apakah Bank Sulteng telah menyalurkan dana CSR sesuai aturan” Masyarakat Sulteng menunggu klarifikasi dari Bank Sulteng.
Pantauan SULTENG.WAHANANEWS.CO, Saat ini terdapat sejumlah Bank BUMD terkonfirmasi melakukan dugaan penyalahgunaan dana CSR, hal itu terungkap setelah KPK menelusuri Kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR PT Bank Pembangunan Jawa Barat (Bank BJB) dan penyalahgunaan dana CSR PT Bank Sulawesi Utara – Gorontalo (Bank SulutGo).