Sulteng.WahanaNews.co, Palu - Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Palu disajikan dengan sesi penyuluhan hukum yang seru oleh tim Lapas yang berkolaborasi dengan Lembaga Pengembangan Studi Hukum dan Advokasi Hukum-HAM (LPS-HAM) Sulawesi Tengah pada hari Sabtu (9/3/2024).
Hal ini dilakukan dalam rangka membangun kesadaran hukum manusia yang mandiri untuk melakukan perbaikan diri dan melakukan capaian perubahan pada diri secara terus menerus.
Baca Juga:
WBP Lapas Tarakan Gunakan Hak Pilih di Dua TPS Khusus Pilkada 2024
Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber Moh. Ridwan Lapasere selaku Direktur LPS-HAM dan Kepala Lapas Kelas IIA Palu Gunawan yang di dampingi oleh Kasi Binadik ibu Meliana, Kasubsi Registrasi Sumerta.
Jumlah narapidana yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 60 orang.
Kepala Lapas kelas II A Palu Gunawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada narasumber yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan penyuluhan kepada narapidana Lapas Palu.
Baca Juga:
34 Warga Binaan Lapas Tarakan Dapat Program Pembebasan Bersyarat Tahun Ini
"Saya berharap selama kegiatan berlangsung warga binaan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, tertib serta aktif," ucapnya.
Dalam penyuluhan tersebut, narasumber mensosialisasikan tentang tujuan penyelenggaraan bantuan hukum, ruang lingkup perkara penerima bantuan hukum, dan prosedur pemberian bantuan hukum serta menjelaskan bahwa warga binaan dapat dengan mudah mengakses bantuan hukum secara gratis.
"Seluruh WBP Lapas Palu dapat lebih paham mengenai dasar-dasar hukum sehingga dapat dijadikan pedoman dalam bermasyarakat nantinya dan terwujud dalam benak WBP tentang budaya hukum ,sikap perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap Hukum," jelas Gunawan.