SULTENG.WAHANANEWS.CO, Pasangkayu – Penegak Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Sulawesi Barat (Sulbar) memeriksa Direktur CV Wahab Tola dalam pengembangan penguasaan lahan di Sungai Larian, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Selasa (20/8/2024).
Lahan ini, berada di kawasan Hutan Lindung yang digunakan untuk dipergunakan menjadi penampungan pasir,
Baca Juga:
Pembukaan Lahan Besar-besaran Tanpa Amdal, YARA Surati Pj Wali Kota Minta Aktivitas PT SPT Dihentikan
Direktur CV Wahab Tola, Wahab Tola mengatakan, ia telah menunjukan semua dokumen legalitas yang berkaitan dengan kegiatan penambangan pasir ini.
Sebut Tola, Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Wahab Tola diterbitkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Alam (ESDM) Provinsi Sulbar dan Surat Hak milik (SHM) dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Cabang Mamuju Sulbar sejak tahun 2002.
Literasi, pihak Gakkum KLHK Sulbar menahan MY (74) warga negara Korea Selatan sebagai investor yang bekerjasama dpenambangan pasir dengan CV Wahab Tola.
Baca Juga:
LIKE 2024: PLN Bangun Ekonomi Kerakyatan Lewat Program Co-Firing Biomassa
“Saya mengantongi IUP dan SHM resmi dan tidak pernah mengetahui jika lokasi penampungan pasir itu berada di lokasi hutan lindung karena tidak pernah ditegur oleh pihak KLHK Sulbar sebelumnya,” ujar Waha via telepon selular, Ahad (25/8/2024).
Tola menjelaskan kepada WahanaNews.co, CV Wahab Tola menyewakan sebidang tanah kepada perusahaan ventura Korea Selatan, PT Natural Metal Indonesia.
“Ya benar saya yang menyewakan, lahan tersebut , Saya tidak mengetahui jika lahan tersebut masuk dalam area hutan lindung karena saya memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN mamuju dengan sejak tahun 2002 bernomor "266," ujar Wahab Tola melalui pesan WhatsApp kepada Sulteng WahanaNews.co, Minggu (25/8/2024).