WahanaNews-Sulteng | Pengedar narkoba berinisial S (42) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap usai menyembunyikan 16 saset sabu. Barang tersebut didapatkan pelaku dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Kami telah menangkap S karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Gusti Almasri Pratama kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga:
Miliki Sabu, Residivis Asal Tapteng Ditangkap Polisi di Terminal Sibolga
Gusti mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Motu, Kecamatan Baras, Pasangkayu pada Kamis (30/3). Di hadapan petugas, pelaku sempat mengelak menyimpan sabu.
"Pelaku sempat mengelak dulu sebelum ditemukan sabu di bawah kain penutup kulkas sebanyak 16 saset kecil dengan berat 2,62 gram," terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku sudah menjual barang haram tersebut sejak sebulan terakhir. Paket sabu diterimanya dari bandar menggunakan mobil rental secara acak untuk mengelabui petugas.
Baca Juga:
Polres Mukomuko Tangkap Empat Warga Ipuh Jadi Kurir dan Pengedar Sabu
"(Pelaku menjual sabu) sebulan terakhir, dan 16 saset ini rencananya akan dijual ke pelanggan tetapnya. Jadi barang ini dikirim bandar melalui mobil rental secara acak," urainya.
Gusti menambahkan, sabu tersebut diperoleh pelaku dari wilayah Palu, Sulteng. "(Sabu dikirim) dari Palu, (diedarkan) di Pasangkayu," tambah Gusti.
Saat ini kata dia, pelaku sudah diamankan di Polres Pasangkayu dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.