WahanaNews-Sulteng | Sebanyak 147 orang warga binaan Lapas Kelas III Parigi Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mendapatkan Remisi Khusus perayaan Idul Fitri 1444 Hijiriah.
Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Kelas III Parigi, Didik Nuryanto kepada TribunPalu, Sabtu (22/4/2023).
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Kata Didik, pemberian remisi ini bertujuan untuk mendorong para warga binaan terlibat dalam program Lapas Parigi.
"Jumlah warga binaan disini ada 320, yang dapat remisi khusus lebaran 147 warbin, untuk besarannya rata-rata 15 hari sampai 1 bulan 15 hari," kata Kalapas Parigi, Didik.
Ia menuturkan, remisi itu akan didapatkan para warga binaan bukan hanya pada saat hari raya Idul Fitri, namun pada Natal dan Nyepi.
Baca Juga:
Bersih-bersih di Lapas Sumedang, Petugas Gabungan Gencar Sita Barang Terlarang
Persyaratan untuk mendapatkan remisi itu seperti berkelakuan baik saat dilapas dan telah memenuhi syarat-syarat masa pidana.
Selain itu, para warga binaan wajib mengikuti assessment untuk memastikan bagaimana perkembangan saat dilapas sebelum dapat remisi.
Didik menambahkan, warga binaan yang belum mendapatkan remisi akan kembali diusulkan.