SULTENG.WAHANEWS.C0, Jakarta– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak mengambil langkah hukum atas kasus penghinaan terhadap Guru Tua.
"Meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah hukum terhadap penghinaan atas nama SARA yang dilakukan terhadap Guru Tua," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am kepada MUIDigital, Sabtu (12/4/2025)
Baca Juga:
Diduga Hina Kepala Desa Lubuk Ampolu, Oknum PNS Pemkot Sibolga Terancam Dilaporkan ke Polisi
Prof Ni'am mengenang Guru Tua yakni Habib Idrus bin Salim Aljufri sebagai tokoh yang dikenal berkontribusi besar dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. "Aparat harus segera mengambil langkah hukum. Jangan menunggu amarah membesar," tegas Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pada saat yang sama, Prof Ni'am mengajak masyarakat bisa menahan diri serta tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang terkait ujaran kebencian berbasis SARA seperti pernyataan yang disampaikan oleh Fuad Plered baru-baru ini.
"Meski menimbulkan kegelisahan di tengah publik, saya menghimbau agar masyarakat tidak terpancing emosi atau narasi-narasi yang berpotensi memecah belah persatuan dan tetap menjaga ketenangan serta tidak terprovokasi," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat tersebut.
Baca Juga:
Butet Kartaredjasa Dipolisikan, Timnas AMIN & TPN Ganjar Bersatu Beri Bantuan Hukum
Prof Ni'am menegaskan bahwa penghinaan, apalagi atas nama SARA harus dihentikan serta tidak memberi ruang untuk saling membenci. Menurut dia, dalam situasi seperti ini, penting untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum
"Jangan main hakim sendiri, percayakan kepada penegak hukum. Jika main hakim sendiri justru berpotensi memperkeruh suasana dan merugikan banyak pihak," ungkapnya.
Dalam hal ini, lanjut dia, aparat penegak hukum diharapkan memiliki sensitivitas terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).