SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala akan serius menindaklanjuti laporan masyarakat terkait isu dugaan Pegawai Perjanjian Kerja (PPPK) siluman yang disebut lolos tanpa memenuhi prosedur dan persyaratan resmi.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah laporan masyarakat masuk ke Pemkab Donggala.
Baca Juga:
Pemkab Donggala Optimistis Perbaikan Infrastruktur Rusak Usai Banjir Selesai Tepat Waktu
Informasi yang beredar menyebut ada sejumlah penerima SK PPPK yang tidak mengikuti syarat sebagaimana mestinya.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
Ia memastikan pemerintah segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap laporan tersebut, termasuk melibatkan penegak hukum.
Baca Juga:
Pemkab Donggala Pastikan Perlindungan Bagi Warga yang Bekerja sebagai PMI
“Sesuai instruksi pusat, kami akan melakukan pembenahan dengan melibatkan aparat penegak hukum,” ujar Vera Elena Laruni, Senin (1/12/2025). Dikutip dari Tribunpalu.com
Lebih lanjut Vera, menegaskan bahwa proses penelusuran akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai aturan.
Menurutnya, laporan yang diterima tidak hanya soal dugaan PPPK siluman, tetapi juga adanya indikasi penyalahgunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sejumlah OPD dalam proses kelulusan PPPK.
“Saya banyak menerima laporan dari masyarakat soal dugaan penyalahgunaan SPTJM oleh sejumlah unit kerja di Donggala untuk meloloskan PPPK yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Vera.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Pemkab Donggala bersama aparat penegak hukum.
“Kami akan memastikan proses penelusuran berjalan dengan transparan dan bertanggung jawab. Bagi yang terbukti terlibat tentu akan kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]